Untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan
perundang-undangan serta menciptakan generasi baru tahan hukum,
Kejaksaan Agung sejak 2015 lalu telah menyelenggarakan prograk Jaksa
Masuk Sekolah (JMS). Program ini ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga
SMA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Drs. Muh Rum,
S.H menyampaikan, program JMS sudah dilaksanakan di sejumlah daerah,
yang mencakup 36 Sekolah Dasar (SD), 145 Sekolah Menengah Pertama
(SMP), dan 429 Sekolah Menengah Atas (SMA). “Ini melampaui target karena
telah melibatkan 557 sekolah dan 211.252 siswa,” kata Muh Rum pada
acara Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Kemasyarakatan (Bakohumas)
di Golden Boutique Hotel Melawai, Jakarta, Kamis (27/10) siang.
Muh Rum menjelaskan, program JMS ini dilaksanakan berdasarkan pasal
30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan
Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014
tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI. Adapun pelaksana programnya
adalah para Jaksa fungsional, pakar, psikolog, dan pemuka masyarakat.
“Materi yang diangkat dalam JMS ini seperti penyalahgunaan narkoba,
korupsi, cyber bullying, cyber terorism, dan kekerasan seksual,” jelas
Kapuspenkum.
Pendekatan JMS, menurut Rum, menggunakan pendekatan persuasif dengan
memadukan konsep belajar dan bermain serta komunikasi dua arah serta
memiliki target anak sekolah dasar hingga menengah atas.
Dalam acara Bakohumas kali ini juga hadir Jaksa Agung Muda Intelijen
Kejaksaan Agung RI, Dr. M. Adi Toegarisman, Staf Ahli Menkominfo Bidang
Hukum, Prof Dr. Hendri subiakto sh, M.A serta perwakilan dari Humas
kementerian/lembaga
Sumber : setkab.go.id



EmoticonEmoticon