Pemerintah Daerah dituntut secara cepat
dan cermat melakukan penataan kelembagaannya termasuk menata PNS-nya,
khususnya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama di lingkungannya,
mengingat mendesaknya waktu pelaksanaan amanat PP No. 18/2016 tentang
Perangkat Daerah. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesinambungan
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik.
Pasca disahkannya PP tersebut, terdapat
perubahan nomenklatur JPT baik yang digabung, dipecah atau yang
kewenangannya dipindahkan ke pemerintahan yang lebih tinggi. Kekosongan
jabatan terjadi dapat mengakibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
menyalahgunakan kewenangannya untuk menempatkan pejabat yang tidak
berbasis kepada meritokrasi melainkan pada hubungan-hubungan pertemanan,
kekeluargaan, dan hubungan politik.
“PPK tidak boleh sewenang-wenang untuk
mengisi JPT yang kosong. Jabatan tersebut harus diisi melalui uji
kesesuaian. Hal ini harus dikawal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi BIrokrasi (PANRB) Asman Abnur saat memberikan
arahan pada Sosialisasi Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Terkait Pelaksanaan PP. No. 18/2016 di Jakarta, Rabu (28/09).
PPK diharapkan agar lebih
mempertimbangkan aspek keadilan dan transparansi dalam pengisian JPT.
Selain itu, PPK harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja
pejabat, serta memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pejabat
yang tidak menduduki JPT kembali sebagai akibat penataan organisasinya
termasuk PNS lain yang memenuhi syarat.
Dengan berlakuknya PP Nomor 18 Tahun
2016, Pemerintah Daerah dituntut secara cepat dan cermat melakukan
penataan PNS, khususnya JPT madya dan Pratama di lingkungannya.
Pengisian JPT di Pemerintah Daerah yang mengalami perubahan organisasi
dilakukan dengan cara, pengukuhan bagi JPT yang tidak mengalami
perubahan tugas dan fungsi yang signifikan. Selanjutnya pengisian JPT
dapat dilakukan melalui uji kesesuaian (Job Fit), serta pengisian JPT
melalui seleksi terbuka dan kompetitif, khususnya bagi jabatan yang
lowong.
Dengan sosialisasi Pengisian JPT di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Terkait Pelaksana PP. No. 18/2016 yang
diadakan Kementerian PANRB ini diharapkan timbul mekanisme dan persepsi
yang sama, serta komitmen yang kuat dari para Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) di lingkungan Pemerintah Daerah. “Mudah-mudahan
pertanyaan dari bapak ibu bisa dijawab dan diselesaikan pada hari ini.
Supaya implementasi pengisian JPT bisa dilaksanakan dengan baik
mengingat Perda pembentukan Perangkat Daerah dan pengisian Kepala
Perangkat Daerah dan Kepala Unit Kerja pada Perangkat Daerah
diselesaikan paling lambat enam bulan terhitung sejak PP No. 18/2016
diundangkan,” ujarnya.
Menteri menambahkan, banyak pertanyaan
yang tertuju ke Kementerian PANRB dan Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) terkait dengan pengisian JPT di lingkungan pemerintah provinsi
dan pemerintah kabupaten/kota.
Untuk itu, Menteri PANRB menerbitkan
Surat Edaran Nomor: B/3116/M.PANRB/09/2016, tanggal 20 September 2016,
tentang Pengisian JPT di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota. Hal itu dilakukan setelah mendapat saran dan masukan
dari Kementerian Dalam Negeri, KASN, LAN, dan BKN. “Dengan terbitnya SE
tersebut, diharapkan pengisian JPT, dapat dilaksanakan dengan cepat dan
tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN,”
tegas Asman.
Sumber : menpan.go.id



EmoticonEmoticon