Beragamnya
kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah baik pusat maupun
daerah, bukan masalah yang berdiri sendiri. Kondisi riil pegawai di
tanah air, mulai dari jumlah, tingkat pendidikan, komposisi jabatan,
serta tidak meratanya distribusi pegawai, turut memberikan sumbangan
yang signifikan terhadap permasalahan tersebut.
Permasalahan
itulah yang menuntut jawaban segera dari pemerintah, sehingga target
Smart ASN pada tahun 2019 dapat dicapai. Saat ini, Kementerian PANRB
tengah menyiapkan sejumlah kebijakan penataan kepegawaian, sebagai
implementasi berlakunya Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN).
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman
Abnur dalam berbagai kesempatan mengatakan agar PNS tidak boleh kalah
dengan pegawai swasta, khususnya pegawai perbankan. Namun untuk
mewujudkan semua itu tidaklah semudah membalik telapak tangan.
Betapa
tidak, jumlah PNS pada akhir Desember 2015, tercatat sebanyak 4.498.643.
Dari jumlah itu, 20,94 persen merupakan pegawai instansi pemerintah
pusat, dan 79.06 persen merupakan PNS yang bekerja di pemeritah daerah.
Berdasarkan
data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 476.574 PNS
menduduki jabatan struktural, 2.300.350 PNS menduduki jabatan fungsional
tertentu (JFT), yang 74,56 persen diantaranya yakni 1.678.966 orang
diantaranya merupakan guru. Jabatan lainnya antara lain perawat, dosen,
bidan, penyuluh pertanian, dokter, penyuluh KB, dan lain-lain.
Adapun
PNS yang menduduki jabatan fungsional umum tercatat sebanyak 1.721.719
orang, yang 430.026 orang diantaranya merupakan staf/administrasi umum,
147.087 orang tenaga kependidikan. Jabatan lainnya terdiri dari pengolah
data/operator komputer, pengelola keuangan, tenga kesehatan,
penganalisis, dan lain-lain.
Dalam kurun waktu 2010 – 2015, pertumbuhan jumlah PNS yang mengalami minus growth
rata-rata -0,44 persen. Saat ini, sekitar 13,71 persen jumlah PNS
berusia di atas 55 tahun. Dalam kurun waktu 2016 – 2020, sebanyak
752.271 PNS memasuki masa pensiun. Tahun 2016 ini, terdapat 122.515
orang yang memasuki batas usia pensiun (BUP), tahun 2017 132.815 orang,
2018 sebanyak 156.349 orang, tahun 2019 sebanyak 156.050 orang, dan
tahun 2020 mencapai 184.542 orang.
PNS yang
memasuki BUP dalam kurun waktu lima tahun ke depan, 313.434 orang
diantaranya merupakan PNS dengan tingkat pendidikan rendah, yakni SLTA
ke bawah. Sedangkan yang memiliki tingkat pendidikan menengah (D1 – D4)
sebanyak 184.572 orang, sementara yang tingkat pendidikannya S1 – S3
(tinggi) mencapai 254.265 orang.
Menteri
PANRB Asman Abnur mengatakan, dalam penataan PNS atau yang sering
disebut dengan istilah rasionalisasi, akan mengikuti arahan Wakil
Presiden Jusuf Kalla, yakni akan dilakukan secara alami dan bertahap.
Artinya, jumlah pegawai yang direkrut tidak akan sebanyak jumlah PNS
yang pensiun.
Untuk
tahun ini, rekrutmen hanya dari lulusan sekolah kedinasan, dari bidang
Kesehatan yakni dokter dan bidan yang merupakan pegawai tidak tetap
(PTT) Kementerian Kesehatan, tenaga pendidikan khususnya untuk tenaga
guru garis depan (GGD), serta tenaga harian lepas dan tenaga bantu
(THL-TB) penyuluh pertanian.
Hla itu
diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 135/2016 tentang Kebutuhan Pegawai ASN
dari Lulusan Sekolah Kedinasan, dari bidang Kesehatan, Pendidikan, dan
Pertanian.
Pelaksanaan
tes untuk PTT Kementerian Kesehatan, sementara untuk GGD dan penyuluh
pertanian segera dilakukan dalam waktu dekat. Untuk GGD, pelaksanaannya
ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sementara untuk
THL-TB penyuluh pertanian, dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian.
Tentu saja semuanya dikoordinasikan oleh Panitia Seleksi Nasional
(Panselnas).
Sumber : Menpan.go.id



EmoticonEmoticon