JAKARTA
-Sudah menjadi kelaziman menjelang hari raya Idul Fitri banyak pihak
saling memberi hadiah atau pemberian, namun tidak demikian dengan
aparatur negara, khususnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy
Chrisnandi, menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang
menerima hadiah atau pemberian. “Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
PNS, Pasal 4 Angka 8 dinyatakan, PNS dilarang menerima hadiah atau
suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan
jabatan dan/atau pekerjaannya,” ujar Menteri Yuddy di Jakarta, Selasa
(21/06).
Disampaikan, bahwa dalam perspektif UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima hadiah atau
pemberian tersebut masuk dalam katagori gratifikasi atau pemberian dalam
arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount),
komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan,
perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima
di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan
menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
“Apabila PNS menerima hadiah lebaran,
misalnya parsel dan itu tidak dilaporkan, masuk dalam gratifikasi.
Karena itu bagi yang bersangkutan bukan hanya diberikan sanksi disiplin,
tetapi juga bisa dikenakan sanksi pidana,” tutur Yuddy.
Namun demikian, menurutnya ketentuan
dimaksud tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang
diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui unit
pengelola gratifikasi di masing-masing instansi.
“Untuk itu saya menghimbau bagi PNS yang
tak terhindarkan menerima hadiah atau pemberian apa saja, segera
melaporkan pemberian tersebut ke KPK atau unit pengelola gratifikasi di
masing-masing instansi,” ungkap Yuddy.
Lebih jauh Yuddy mengatakan bahwa
pemerintahan Kabinet Kerja dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo
telah mengeluarkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR
kepada PNS dan anggota TNI/Polri sebesar gaji pokok.
“Kesejahteraan aparatur negara saat ini
sudah jauh lebih baik, bahkan dalam rangka menghadapi lebaran Bapak
Presiden sudah menyetujui pemberian THR bagi PNS/TNI/Polri. Untuk itu
kami mengharapkan segenap aparatur negara untuk mentaati ketentuan
pelarangan menerima hadiah atau pemberian tersebut,” pungkas Yuddy.
Sumber : Menpan.go.id



EmoticonEmoticon