Para PNS yang sudah bersiap-siap
menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaj ke-13 jelang lebaran, harus
kembali mengubah rencana. Pasalnya, pembayarab THR dan gaji ke-13 yang
sedianya akan dibayarkan bersamaan, ternyata tidak jadi.
THR atau yang sering disebut gaji ke-14
rencananya akan diberikan terlenih dajuli, yakni bulan Juni 2016 ini
kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan,
kepala daerah hingga Menteri. Kemudian setelah itu gaji ke-13 baru akan
diberikan pada bulan Juli.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB
Setiawan Wangsaatmadja membenarkan bahwa hal itu dikarenakan kondisi
keuangan negara. “Saat rapat terakhir, Kementerian Keuangan menyatakan
bahwa cashflow tidak mendukung untuk melaksanakan pembayaran gaji ke-13
dan THR sekaligus,” ujarnya di Jakarta, Kamis (02/06).
Dokatakan, ketentuan mengena gaji ke-13
dan THR tersebut dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP). “Saat
ini RPP-nya sudah selesai diharmonisasi dan sudah diserahkan ke
Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya ditandatangani
Presiden,” terang Setiawan
Baca Juga Poin Penting yang Harus Kamu Pikirkan Kembali Sebelum Mengundurkan Diri
Dijelaskan lebih lanjut, gaji ke-13
sebesar penghasilan sebulan pada bulan Juni 2016. Untuk PNS, anggota
TNI/POLRI meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan
jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat
negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Untuk THR, akan diberikan sebesar gaji pokok. “Namun THR untuk penerima
pensiun/tunjangan hanya 50% dari pensiun pokok/tunjangan,” jelas
Setiawan
Sumber Menpan.go.id



EmoticonEmoticon