Program Keluarga Harapan (PKH) menunjukkan dampak signifikan dalam mengurangi kemiskinan dan ketimpangan.“Karena
program tersebut sudah berjalan sejak 2007, Desember 2015 sudah
melahirkan 400.000 keluarga sangat miskin (KSM) menjadi mandiri,” Kata Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa.
Tidak
hanya itu, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016, tingkat
ketimpangan pengeluaran masyarakat yang diukur oleh Gini Ratio turun
0,01 poin dibandingkan tahun 2015 lalu menjadi 0,40 dari sebelumnya
0,41. Adapun tahun 2016, pemerintah menargetkan Gini Ratio kembali turun
di angka 0,39.
Diterangkan
Mensos, efektifitas PKH dapat dilihat dari konsumsi keluarga PKH yang
meningkat rata-rata sebesar 14%, dari 79% dari garis kemiskinan ke 90%
dari garis kemiskinan.
Di
sektor pendidikan, terjadi peningkatan angka pendaftaran sekolah. Pada
tingkat sekolah dasar (SD) sebesar 2,3%, sementara tingkat sekolah
menengah pertama (SMP) sebesar 4,4%.
“Dampak positif PKH juga terjadi pada peningkatan kunjungan ibu hamil sebelum melahirkan, imunisasi, dan perlambatan pertumbuhan anak,” ujarnya.
“Dampak positif PKH juga terjadi pada peningkatan kunjungan ibu hamil sebelum melahirkan, imunisasi, dan perlambatan pertumbuhan anak,” ujarnya.
Mensos
mengungkapkan, pada 2015, PKH telah menjangkau 3,5 juta keluarga. Tahun
ini, jumlahnya akan ditambah 2,5 juta keluarga, sehingga total penerima
bantuan PKH sebanyak 6 juta keluarga.
Penambahan
jumlah penerima PKH ini dilakukan, karena berdasarkan survei Bank
Dunia, program ini merupakan satu-satunya program yang memiliki indeks
efisiensi dan penurunan derajat kemiskinan yang signifikan.
“Intervensi PKH terhitung masih kecil, tetapi efektifitasnya tinggi sekali dibanding program bansos kemiskinan lainnya. Menurut
perhitungan Bank Dunia, nilai yang diterima penerima PKH sebaiknya
antara 16-25 persen dari pengeluaran per jiwa/bulan. Saat ini baru
mencapai 14.5 persen. Tahun 2016 ini telah dianggarkan di APBN hampir mencapai Rp10 triliun untuk 6 juta keluarga penerima bantuan PKH," tambahnya.
Selain
perluasan jumlah keluarga yang menerima PKH, lanjut Mensos, juga
ditambah komponen kepesertaan. Yaitu penambahan kategori anak SMA dengan
batas usia hingga 21 tahun, penyandang disabilitas, serta lanjut usia
70 tahun yang kurang mampu.
PKH
merupakan program perlindungan sosial melalui pemberian uang tunai
kepada Keluarga Sangat Miskin (KSM). Bantuan PKH terbagi dalam dua
komponen, yakni kesehatan dan pendidikan. Komponen kesehatan diberikan
kepada ibu hamil atau anak balita dengan jumlah bantuan sebesar Rp 1,2
juta per orang. Kemudian dana bagi komponen pendidikan diperuntukkan
bagi murid SD sebesar Rp 450 ribu, pelajar SMP Rp 750 ribu, dan SMA
sebesar Rp 1 juta per tahun dibagi ke dalam empat pencairan dalam
setahun.
“Tahun
2015, ibu hamil diberikan Rp1 juta untuk empat kali pencairan.
Sedangkan 2016, ditingkatkan besaran bantuannya menjadi Rp1,2 juta,”
tuturnya.
Sementara
bantuan sosial lanjut usia, senilai Rp2,4 juta dan bantuan sosial
disabilitas sejumlah Rp3,6 juta. Kedua bantuan sosial tersebut dicairkan
tiga kali dalam satu tahun.
Secara
garis besar, tambah Mensos, PKH melakukan intervensi pada bidang
pendidikan, perbaikan gizi, serta kesehatan ibu hamil. Sehingga melalui
PKH diharapkan akan lahir anak-anak yang cerdas dan sehat menuju
keluarga sejahtera.
Mengapa
program ini dapat mendorong anak-anak generasi penerus bangsa menjadi
sehat dan cerdas? Karena setiap keluarga yang menerima PKH mempunyai
kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat pencairan dana bantuan.
Misalnya untuk ibu hamil, wajib memeriksakan kehamilan di yankes sebanyak 3-4 kali, melahirkan dengan dibantu tenaga kesehatan, dan memeriksakan kesehatan 2 kali sebelum bayi berusia satu bulan.
Untuk
bayi usia 0—11 bulan wajib imunisasi lengkap serta pemeriksaan berat
badan setiap bulan, mendapat suplemen vitamin A, telah mendapatkan
imunisasi tambahan dan pemeriksaan berat badan, sekali setiap tiga
bulan, serta rutin melakukan penimbangan setiap satu bulan.
Untuk
anak sekolah usia 7—18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar
(SD sampai SMA) harus terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan,
minimal 85 persen kehadiran di kelas setiap bulan.
Untuk mempercepat upaya kemandirian penerima PKH, mulai tahun 2016, program Kelompok Usaha Bersama (KUBe) atau Usaha Ekonomi Produktif akan diprioritaskan kepada penerima PKH, sehingga maksimal lima tahun penerima PKH diharapkan sudah siap mandiri.
**Biro Humas dan Tenaga Humas Pemerintah (THP) Kementerian Sosial RI, TIM PKP Kemkominfo
INFOGRAFIS
INFOGRAFIS



EmoticonEmoticon