Showing posts with label Berita Nasional. Show all posts
Showing posts with label Berita Nasional. Show all posts

13 December 2017

Buku Guru Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Kelas VII SMP

Buku kelas vii kurikulum 2013 edisi revisi 2017
Buku Guru Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Kelas VII SMP Buku Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017. Sebelum ini kami juga sudah berbagi buku kurikulum 2013 edisi revisi 2013 untuk SMA. Maka dalam kesempatan ini kami akan berbagi Buku Pegangan Guru Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Untuk SMP Kelas 8.
Mempersiapkan  diri untuk mengajar dan pembelajaran yang menarik bagi siswa, salah satu caranya adalah guru mengusai materi yang akan di ajarkan, untuk mengusai itu salah satu juga caranya yaitu dengan mempelajari buku guru yang dijadikan sebagai buku pedoman yang diterbitkan oleh kemdikbud.
Download buku saat ini sangat mudah, tidak perlu repot-repot. Pada link yang dibawah ini nanti kami sediakan satu kali klik langsung download. dan bapak ibu dengan mudah mendownloadnya. Semoga mendapatkan manfaat
Bagi bapak ibu guru yang sedang mencari buku kurikulum 2013 kelas VII buku pegangan guru edisi revisi 2017 silahkan download melalui link tautan dibawah
  1. Buku Guru PENJAS ORKES Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Kelas VII SMP | DOWNLOAD
  2. Buku Guru PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Kelas VII SMP | DOWNLOAD
  3. Buku Guru MATEMATIKA Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Kelas VII SMP | DOWNLOAD
  4. Buku Guru ILMU PENGETAHUAN ALAM Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Kelas VII SMP | DOWNLOAD
  5. Buku Guru BAHASA INDONESIA Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Kelas VII SMP | DOWNLOAD
  6. Buku Guru PRAKARYA Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Kelas VII SMP | DOWNLOAD
  7. Buku Guru PENDIDIKAN AGAMA ISLAM Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Kelas VII SMP | DOWNLOAD
  8. Buku Guru ILMU PENGETAHUAN SOSIAL Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Kelas VII SMP | DOWNLOAD
  9. Buku Guru BAHASA INGGRIS Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Kelas VII SMP | DOWNLOAD 
Bagi bapak ibu yang sedang mancari buku GURU kelas 8 ini silahkan download melalui link download yang kami sediakan dibawah ini.
  1. Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Untuk SMP Kelas 8 | DOWNLOAD
  2. Buku Guru Matematika Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Untuk SMP Kelas 8 | DOWNLOAD
  3. Buku Guru Bagasa Inggris Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Untuk SMP Kelas 8 | DOWNLOAD
  4. Buku Guru Bahasa Indonesia Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Untuk SMP Kelas 8 | DOWNLOAD
  5. Buku Guru Ilmu Pengetahuan Sosial Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Untuk SMP Kelas 8 | DOWNLOAD
  6. Buku Guru Penjas Orkes Kurikulum 2013 Edisi Revisi 2017 Untuk SMP Kelas 8 | DOWNLOAD 
Silahkan bapak ibu bagikan laman download buku edisi revisi 2017 ini media sosial yang bapak ibu miliki, Facebook atau WA.
Read More

03 October 2017

Pemerintah Telah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

Pemerintah Telah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Hari Libur Nasional dan Cuti bersama adalah hari yang ditunggu oleh pegawai negeri dan anak sekolah. Untuk mengatur jadwal berlibur tahun 2018 sudah bisa di atur dari sekarang.

Pemerintah telah telah menetapkan hari libur dan cuti bersama. Dalam penetapan ini ditanda tangani oleh tiga mentri yaitu
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reormasi Birokrasi (Menpan), Menteri Agama dan Menteri Ketenagakerjaan. Dalam keseppakatan tiga mentri tersebut dalam tahun 2018 hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 21 hari.

Berikut berita yang disampikan melalui website resmi menpan.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari. Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.

SKB tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Dalam surat keputusan bersama tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai  atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional. (byu/HUMAS MENPANRB)

Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1 Januari
Senin
Tahun Baru 2018 Masehi
16 Februari
Jumát
Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili
17 Maret
Sabtu
Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940
30 Maret
Jum’at
Wafat Isa Al Masih
14 April
Sabtu
Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei
Selasa
Hari Buruh Internasional
10 Mei
Kamis
Kenaikan Isa Al Masih
29 Mei
Selasa
Hari Raya Waisak 2562
1 Juni
Jumát
Hari Lahir Pancasila
15-16 Juni
Jumát-Sabtu
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
17 Agustus
Jumát
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
22 Agustus
Rabu
Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah
11 September
Selasa
Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah
20 November
Selasa
Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember
Selasa
Hari Raya Natal
     
Cuti Bersama
   
13,
14,
18, dan
19 Juni
Rabu, Kamis, Senin Selasa
Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah
24 Desember
Senin
Hari Raya Natal
Read More

15 September 2017

PERPUSTAKAAN TERTINGGI DI DUNIA ADALAH PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

Indonesia memiliki Gedung Perpustakaan Nasional baru yang merupakan gedung perpustakaan tertinggi di dunia dengan tinggi 126,3 meter. Pada (Kamis 14/09/2017) Presiden Jokowi meresmikan gedung perpustakaan nasional yang memiliki 27 tingkat, sehingga kata jokowi perpustakaan nasional RI merupakan gedung perpustakaan yang tertinggi didunia.
PERPUSTAKAAN TERTINGGI DI DUNIA ADALAH PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

Gedung perpustakaan nasional RI dulunya hanya tiga lantai, Sekarang 27 lantai plus basement. Gedung Perpustakaan ini di Jalan Medan Merdeka Selatan-Jakarta. Ini dekat dengan Balai Kota DKI Jakarta dan kantor Lemhannas.

Perpustakaan tertinggi dunia ini didirikan di atas lahan seluas 11.975 meter persegi dengan luas bangunan 50.917 meter persegi. Kata pak presiden dengan harapan Tak hanya sekadar megah, pembangunan gedung Perpustakaan Nasional ini merupakan sebuah perwujudan dalam menyongsong masa depan. Semua hal berkembang dengan cara yang tidak diduga. Kalau kita tidak ikut berubah, ya kita ditinggal. Jadi saya senang sekali Perpustakaan Nasional sekarang sudah mulai pengembangan serba digital, seperti e-resources, e-book, e-journal dan lainnya yang saya coba di layar sentuh ini
Read More

11 August 2017

Download Kumpulan Soal OSN SD, OSN SMP, OSN SMA dan Soal OGN di Folder OSN

Olimpiade Sains Nasional (OSN) adalah sebuah lomba yang sangat bergengsi dikalangan siswa, selain dari seleksi yang ketat, jika terpilih menjadi peserta OSN Kabupaten atau samoai provinsi bahkan nasional merupakan kebanggan dan suatu tiket untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi di sekolah atau universitas favorit. Salah satu untuk mendapatkan Kumpulan Soal OSN dari jenjang SD, SMP, SMA dan Soal OGN bisa didownload melalui laman blog Folder OSN.
Folder OSN

Untuk mempersiapkan diri menjadi peserta OSN bagi siswa tentulah tidak semudah membalikkan telapak tangan, tapi membutuhkan perjuangan yang sangat panjang, tidak hanya panjang tapi juga membutuhkan ketabahan dan keuletan dalam bergelut dengan membahas soal-soal yang setingkat olimpiade untuk memperkaya kemampuan menganalisa dan menguasi konsep.

Belajar dalam rangka mempesiapakan diri menjadi peserta OSN selain dari berlatih dengan buku-buku yang tersedia dipusataka, buku yang dibeli kumpulan soal dan pembahasan OSN di toko, tapi juga membahasa soal-soal terbaru dari OSN tahun sebelumnya, tidak hanya tingkat kabupaten tapi juga soal-soal tingkat provinsi dan nasional.

Silahkan Temui kami di media Sosial
Read More

10 August 2017

CPNS 2017 Formasi Favorit Penjaga Tahan : Pelamar 276.983 Formasi 13.720

Menjadi PNS hampir seluruh orang menginginkan. Pekejaan paling dicari adalah menjadi PNS. Ini dibuktikan dengan sangat banyaknya pendaftar pada CPSN 2017 yang sudah mencapai 512.144 pada tanggal 9 agustus 2017.

[SIARAN PERS]
Formasi Umum Penjaga Tahanan 13.720, Jumlah Pelamar sudah Mencapai 276.983

Data SSCN BKN per tanggal 9 Agustus 2017 pukul 17.12 wib menunjukkan bahwa terdapat 3 (tiga) jabatan dalam formasi CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memiliki tingkat minat pelamar tertinggi berbanding jauh dengan kuota formasi yang dikeluarkan pemerintah.
Terdata pelamar untuk formasi umum pada jabatan Penjaga Tahanan sudah mencapai 290.809 dari formasi yang disediakan hanya berjumlah 13.720.
Sementara untuk pelamar jabatan Analis Keimigrasian sudah menginjak angka 73.780 dari formasi yang disediakan hanya 2.049. Selanjutnya untuk tingkat pelamar pada jabatan Pemeriksa Paten Pertama mencapai 14.462 dari formasi yang tersedia hanya 13.
Selain itu untuk jabatan Penjaga Tahanan formasi khusus bagi putra/putri terbaik Papua, jumlah pelamar sementara mencapai 4.093 dari jumlah kuota formasi 280. Analis Keimigrasian Pertama formasi lulusan terbaik sudah mencapai jumlah pelamar 3.318 dari jumlah formasi 229. Sementara untuk jabatan Pemeriksa Paten Pertama formasi lulusan terbaik mencapai angka pelamar sebanyak 612 dari kuota formasi hanya ada 2 (dua).
Angka peminat pada ketiga jabatan tersebut akan terus bergerak mengingat pendaftaran online lewat portal SSCN BKN berlangsung hingga 31 Agustus 2017 mendatang.
Hal ini menunjukkan tingkat persaingan pada ketiga jabatan tersebut juga semakin tinggi mengingat kuantitas perbandingan pelamar dengan kuota yang disediakan berkisar jauh.
Berdasarkan update portal SSCN BKN hari ini terdata total pendaftar mencapai 512.144. Untuk pelamar Kemenkumham menginjak angka 496.134 dan pelamar pada MA mencapai 16.010.

Jakarta, 09 Agustus 2017,
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, ttd
Mohammad Ridwan
Http://www.bkn.go.id
Read More

31 July 2017

Mekanisme Pendaftaran CPNS Tahun 2017

Mekanisme Pendaftaran CPNS Tahun 2017  telah disampaikan BKN Melalui siaran pers  kepada publik. Terkait mekanisme pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2017 sebelum pendaftaran online melalui portal https://sscn.bkn.go.id mulai dibuka tanggal 1 Agustus 2017 pukul 10.00 wib.

idsalimcom
Download Mekanisme Pendaftaran CPNS Tahun 2017 PDF

Penerimaan CPNS 2017


DAFTAR NAMA INSTANSI DAN JADWAL PENDAFTARAN ONLINE
NO.
NAMA INSTANSI
JADWAL PENDAFTARAN ONLINE
1.
MAHKAMAH AGUNG RI 1 Agustus 2017 s.d. 26 Agustus 2017 (ditutup pukul 23:59 WIB) Call center: 0821 1089 1729
2.
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI Alokasi Formasi Bagi Pelamar dengan Kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis, Dokter Umum dan Sarjana/S-1: 1 Agustus 2017 s.d. 31 Agustus 2017 (ditutup pukul 23:59 WIB) Surat Lamaran S-1: unduh-1 atau unduh-2
Surat Pernyataan S-1: unduh-1 atau unduh-2Contoh dokumen persyaratan: unduh-1 atau unduh-2
Bagi Pelamar dengan Kualifikasi pendidikan Diploma III/D-3 dan SLTA/Sederajat:
1 Agustus 2017 s.d. 26 Agustus 2017 (ditutup pukul 23:59 WIB) Surat Lamaran D-3: unduh-1 atau unduh-2
Surat Pernyataan D-3: unduh-1 atau unduh-2Surat Lamaran SMA: unduh-1 atau unduh-2
Surat Pernyataan SMA: unduh-1 atau unduh-2
Contoh dokumen persyaratan: unduh-1 atau unduh-2
Call center:
  • Telepon: (021) 525 3004 ext. 310 pada Senin-Jumat pukul 08.30-16.00
  • WA/SMS: 0815 1729 0951
  • Twitter: @cpnskumham2017
Pertanyaan terkait persyaratan, kualifikasi, jenis berkas/dokumen hal lain di luar pendaftaran online agar diarahkan kepada Kemenkumham dan Mahkamah Agung.
Pendaftaran CPNS Online hanya di https://sscn.bkn.go.id mulai 1 Agustus 2017 pukul 10.00 WIB.
Ikuti terus kanal sosial media BKN untuk update info terkini seputar Penerimaan CPNS Th. 2017, sebagai berikut:
Read More

26 July 2017

Kepala BKN Wacanakan Buka Formasi P3K untuk Guru dan Bidan Karena Banyak Permintaan Pindah Setelah diangkat Jadi PNS

idsalimcom
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengusulkan agar guru dan bidan tidak perlu berstatus PNS tapi cukup Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kepala BKN Bima Haria Wibisana melanjutkan, ada 3 (tiga) hal utama yang menjadi bahan pertimbangan wacana tersebut, yakni banyaknya guru/bidan yang mengajukan mutasi ke daerah lain setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, perlu adanya langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan/kesehatan dan untuk menghindari terulangnya fen omena adanya beberapa Kepala Daerah yang men olak CPNS formasi guru garis depan (GGD) seperti saat ini.

Hal itu disampaikan Bima Haria Wibisana saat memberikan arahan pada acara Pembukaan Pemr osesan N om or Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputusan (SK) Cal on Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi f ormasi Guru Garis Depan (GGD) Tahap II di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Kamis (20/7/2017). Sementara itu pada lap orannya, Direktur Pembinaan Guru Sek olah Dasar Poppy Dewi Puspitasari mengatakan pemr osesan NIP dan SK CPNS bagi 3407 formasi GGD Tahap II direncanakan berlangsung 4 (empat) hari hingga Senin (24/7/2017), dengan melibatkan pegawai yang berasal dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, BKN Pusat dan Regional, serta Badan Kepegawaian Daerah Pr ovinsi dan Kabupaten.

Melanjutkan, Bima mengatakan perilaku guru dan bidan yang sering meminta pindah tugas begitu diangkat CPNS/PNS membuat penyebaran dua formasi jabatan tersebut tidak merata padahal pengangkatan guru/bidan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar dan tertinggal) merupakan kebijakan afirmasi Pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan secara merata di Indonesia.
Dengan berstatus P3K, sambung Bima, penempatan bidan dan guru akan sesuai dengan k ontrak yang
ditandatangani dan perpanjangan perjanjian kerja kedua jabatan itu didasarkan pada evaluasi kinerja yang bersangkutan.
Read More

11 May 2017

Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari SD sampai SMA Sesuai Permendikbud No 17 Tahun 2017

Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari SD sampai SMA Sesuai Permendikbud No 17 Tahun 2017
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah  menyampaikan informasi kepada dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, dan kepala sekolah dari SD sampai SMA di seluruh nusantara tentang Permendikbud No 17 Tahun 2017 Tentang PPDB

Yth. Bapak/Ibu
  1. Dinas Pendidikan Propinsi
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SLB, SMA dan SMK

di Seluruh Nusantara

Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menyongsong Tahun Pelajaran Baru 2017/2018 pada Bulan Juli 2017 mendatang, Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat. Permendikbud ini bertujuan untuk memberikan acuan dan pedoman bagi Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan proses penerimaan siswa baru agar dilakukan secara objektif, akuntable, transparan, dan tanpa deskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat ini akan mengatur hal-hal sebagai berikut:
BAB I     Ketentuan Umum
BAB II Tujuan
BAB III Tata Cara PPDB
BAB IV Perpindahan Peserta Didik
BAB V Rombongan Belajar
BAB VI Pelaporan dan Pengawasan
BAB VII Larangan
BAB VIII Sanksi
BAB IX Ketentuan Lain-lain
BAB X Ketentuan Peralihan
BAB XI Ketentuan Penutup

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

Link Unduhan:
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 (PDF)

TATA CARA PPDB
Bagian Kesatu
Pelaksanaan
Pasal 3

(1) PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.

(2) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.

(3) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Bagian Kedua
Persyaratan

Pasal 4
Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.
(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.

Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan
b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;

Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun;
b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2) SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Pasal 8
Syarat usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Pasal 9
Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Pasal 10
Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki SHUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 7 tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif.
Bagian Ketiga
Seleksi

Pasal 11
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan
b. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi.
(2) Dalam seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung.

Pasal 12
Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai dengan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a;
c. nilai hasil ujian SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
d. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing.

Pasal 13
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
a. jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi;
b. usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a;
c. SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
d. prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
(2) Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada SMK atau bentuk lain yang sederajat.
(3) Khusus calon peserta didik pada SMK atau bentuk lain yang sederajat, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.

Pasal 14
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dapat melakukan seleksi selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 dan/atau melalui tes bakat skolastik atau tes potensi akademik.
Bagian Keempat
Sistem Zonasi

Pasal 15
(1) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
(3) Radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kondisi di daerah tersebut berdasarkan jumlah ketersediaan daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar masing-masing sekolah dengan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut.
(4) Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, ketentuan persentase dan radius zona terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan melalui kesepakatan secara tertulis antarpemerintah daerah yang saling berbatasan.
(5) Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menerima calon peserta didik melalui:
a. jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari sekolah paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima;
b. jalur bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zona terdekat dari sekolah dengan alasan khusus meliputi perpindahan domisili orangtua/wali peserta didik atau terjadi bencana alam/sosial, paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Pasal 16
(1) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah provinsi wajib menerima peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah provinsi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
(2) Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
(3) Apabila peserta didik memperoleh SKTM dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, akan dikenakan sanksi pengeluaran dari Sekolah.
(4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi Sekolah bersama dengan komite sekolah, dewan pendidikan, dan dinas pendidikan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17
Ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak berlaku bagi SMK.
Read More

23 April 2017

Sumpah/janji Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS Sesuai PP No 11 Tahun 2017 Tentag Manajemen PNS

PP No 11 Tahun 2017 Tentag Manajemen PNS
Sumpah / janji Setiap calon PNS pada saat diangkat menjadi PNS Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentag Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentag Manajemen Pegawai Negeri Sipil pada pasalm 40 Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:

“Demi Allah, saya bersumpah:
bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah;

bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan;

bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara”.
Read More

12 April 2017

KEPUTUSAN DIRJEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMEDIKBUD TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017

KEPUTUSAN DIRJEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMEDIKBUD TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017
KEPUTUSAN DIRJEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMEDIKBUD NOMOR : 253/KEP.D/KR/2017 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017.

KESATU : Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

KEDUA : Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.

KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.

KELIMA : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sampai dengan Diktum KEEMPAT, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KEENAM : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Link download KEPUTUSAN DIRJEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH KEMEDIKBUD TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017 [ Download ]

LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR: 253/KEP.D/KR/2017 TANGGAL: 7 April 2017 TENTANG  PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017 SEKOLAH DASAR PELAKSANA KURIKULUM 2013

LAMPIRAN II
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR: 253/KEP.D/KR/2017 TANGGAL: 7 April 2017 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA PELAKSANA KURIKULUM 2013

LAMPIRAN III
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR: 253/KEP.D/KR/2017 TANGGAL: 7 April 2017 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017 SEKOLAH MENENGAH ATAS PELAKSANA KURIKULUM 2013

LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH NOMOR: 253/KEP.D/KR/2017 TANGGAL: 7 April 2017 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2017 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN PELAKSANA KURIKULUM 2013
Read More

Juknis Penulisan Ijazah, SD, SMP SMA, SDLB, SMPLB, SMA LB, SMK Tahun 2017

Bapak dan Ibu kepala sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017. Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 ini diterbitkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia    Nomor :  018/H/Ep/2017 Tentang  Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan,  Pendistribusian, dan Pengisian Blangko Ijazah  Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah  Tahun Pelajaran 2016/2017

Juknis Penulisan Ijazah, SD, SMP SMA, SDLB, SMPLB, SMA LB, SMK Tahun 2017
Dalam Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor :  018/H/Ep/2017 disampaikan contoh Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017, serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017.

 Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK dalam Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor :  018/H/Ep/2017 terdiri dari:
1. Pedoman Umum
2. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SD
3. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMP
4. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMA
5. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMK
6. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SDLB
7. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMPLB
8. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SMALB
9. Juknis Pengisian halaman depan blanko Ijazah SPK
10. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SD
11. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMP
12. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMA
13. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMK
14. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SDLB
15. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMPLB
16. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SMALB
17. Juknis Pengisian halaman belakang blanko Ijazah SPK


Berikut ini Petunjuk Umum Pengisian Blanko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017.
1.  Ijazah untuk  SD,  SDLB,  SMP,  SMPLB,  SMA,  SMALB, SMK, SPK, Paket  A,  Paket  B, dan Paket C diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

2.  Terdapat  tiga  jenis  Ijazah  yaitu;  Ijazah  untuk  sekolah  yang  menggunakan Kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan 2013, dan Ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama (SPK). Perbedaan tersebut terletak pada Daftar Nilai yang  terletak  di halaman  belakang dan  kode  blangko  yang  terletak di halaman muka.
Contoh Kode Blangko
Kode                                           Keterangan
DN-01 Ma/13 0000001             Kurikulum 2013
DN-01 Ma/06 0000001             Kurikulum 2006
DN-01 Ma/SPK 0000001         SPK

3.  Ijazah  terdiri  dari  2  muka  dicetak  bolak-balik,  dimana  identitas  dan  redaksi  di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.

4.  Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK, diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk Kepala Sekolah.

5.  Ijazah  Paket  A,  Paket  B, dan Paket  C  diisi  oleh panitia penulisan  Ijazah yang dibentuk oleh Kepala SKB/Ketua PKBM.

6.  Pengisian Ijazah menggunakan tulisan  tangan  dengan  tulisan huruf   yang benar, jelas,  rapi, bersih, dan mudah  dibaca menggunakan  tinta  warna  hitam  yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Dalam kondisi tertentu dapat diisi dengan sistem komputer (dicetak).

7.  Jika  terjadi  kesalahan  dalam  pengisian, Ijazah tidak  boleh  dicoret,  ditimpa,  atau dihapus  (tipe-ex),  melainkan harus  diganti  dengan blangko yang  baru. Untuk  itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.  
 8.  Ijazah  yang mengalami  kesalahan  pengisian disilang  dengan  tinta  warna  hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang.
a.  Setelah  seluruh  pengisian  Ijazah  selesai,  Ijazah  yang  salah  tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan.
b.  Berita  acara  pemusnahan  Ijazah SD,  SDLB,  SMP,  SMPLB,  SMA,  SMALB,  SMK ditandatangani oleh Kepala Sekolah yang disaksikan oleh pihak kepolisian.
c.  Berita acara pemusnahan Ijazah Paket A, Paket B, dan Paket C ditandatangani oleh Kepala SKB/Ketua PKBM yang disaksikan oleh pihak kepolisian.

9.  Sisa  blangko  Ijazah SD, SMP, Paket  A,  Paket  B, dan Paket  C yang  terdapat di satuan  pendidikan,  diserahkan  kembali  ke  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita  acara  yang  ditandatangani  oleh Kepala  Sekolah/Kepala SKB/Ketua PKBM dan  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.

10. Sisa  blangko  Ijazah  SMA,  SMK,  SDLB,  SMPLB,  SMALB yang  terdapat di sekolah, diserahkan  kembali  ke  Dinas  Pendidikan  Provinsi  melalui  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota dengan  disertai  berita  acara  yang  ditandatangani  oleh  Kepala Sekolah dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau pejabat yang mewakili.

11. Sisa blangko Ijazah SD, SMP, Paket A, Paket B, dan Paket C yang terdapat di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat  dimusnahkan  setelah  6  (enam)  bulan  terhitung sejak  jadwal  pengisian  Ijazah  dengan  disertai  berita acara  pemusnahan  yang disaksikan  oleh  pejabat  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota  atau  pejabat  yang mewakili.

12. Sisa  blangko  Ijazah SMA,  SMK,  SDLB,  SMPLB,  SMALB yang  terdapat  di Dinas Pendidikan Provinsi dapat  dimusnahkan  setelah  6  (enam)  bulan  terhitung  sejak jadwal pengisian Ijazah dengan disertai berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh pejabat Dinas Pendidikan Provinsi atau pejabat yang mewakili.

13. Dalam hal ditemukan kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan,  maka  dapat dibuat  ralat  dengan diterbitkannya  surat  keterangan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan.

14. Satuan  pendidikan/Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota  maupun  Dinas  Pendidikan Provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik Ijazah yang sah dengan alasan apapun. Siswa  pemilik Ijazah SD,  SDLB,  SMP,  SMPLB,  SMA,  SMALB,  dan  SMK yang  sudah pindah domisili, Ijazah dapat diambil ke Satuan Pendidikan yang menerbitkan, dan untuk    Ijazah  Paket  A,  Paket  B,  dan  Paket  C  diambil  ke  Dinas  Pendidikan Kabupaten/Kota yang menerbitkan.

Lalu bagaimana pengisian halaman depan dan halaman belakang blanko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 sesuai Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017? Pengisian halaman depan dan halaman belakang blanko Ijazah dijelaskan secara rinci dalam lampiran Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor :  018/H/Ep/2017. Silahkan download Juknis Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan mendownload Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor :  018/H/Ep/2017 melalui link download di bawah ini.


LINK DOWNLOAD Perka Kepala Balitbang Kemendibud Nomor: 018/H/Ep/2017 tentang Bentuk, Spesifikasi, Pencetakan/Penggandaan, Pendistribusian, dan Juknis Pengisian Blangko Ijazah  Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2016/2017 (KLIK DISINI)
Read More

14 January 2017

SNMPTN 2017

ELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SNMPTN) TAHUN 2017
SNMPTN 2017

Latar Belakang

Penerimaan mahasiswa baru harus memenuhi prinsip adil, akuntabel, transparan, dan tidak diskriminatif dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa serta tetap memperhatikan potensi calon mahasiswa dan kekhususan perguruan tinggi. Perguruan tinggi sebagai penyelenggara pendidikan setelah pendidikan menengah menerima calon mahasiswa yang berprestasi akademik tinggi dan diprediksi akan berhasil menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan prestasi akademik. Siswa yang berprestasi tinggi dan konsisten menunjukkan prestasinya layak mendapatkan kesempatan untuk menjadi calon mahasiswa melalui SNMPTN.
Dalam kerangka integrasi pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi, sekolah diberi peran dalam proses seleksi SNMPTN dengan asumsi bahwa sekolah sebagai satuan pendidikan dan guru sebagai pendidik selalu menjunjung tinggi kehormatan dan kejujuran sebagai bagian dari prinsip pendidikan karakter. Oleh Karena itu, sekolah berkewajiban mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dengan lengkap dan benar, serta mendorong dan mendukung siswa dalam proses pendaftaran.

Tujuan

Tujuan SNMPTN adalah sebagai berikut:
  1. Memberikan kesempatan kepada siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah (MA), atau yang sederajat di dalam dan luar negeri (Sekolah Republik Indonesia/SRI) yang memiliki prestasi unggul untuk menempuh pendidikan tinggi di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
  2. Memberikan peluang kepada PTN untuk mendapatkan calon mahasiswa baru yang mempunyai prestasi akademik tinggi.

Ketentuan Umum

  1. SNMPTN merupakan pola seleksi nasional berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) bagi SMA/SMK/MA atau sederajat dengan masa belajar 3 (tiga) tahun atau semester 1 (satu) sampai dengan semester 7 (tujuh) bagi SMK dengan masa belajar 4 (empat) tahun, serta portofolio akademik.
  2. Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) merupakan basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan prestasi akademik siswa.
  3. Sekolah yang siswanya mengikuti SNMPTN harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data prestasi siswa di PDSS.
  4. Siswa yang berhak mengikuti seleksi adalah siswa yang memiliki Nomor Induk Siswa nasional (NISN), memiliki prestasi unggul dan rekam jejak prestasi akademik di PDSS.
  5. Siswa yang akan mendaftar SNMPTN wajib membaca informasi pada laman PTN yang dipilih tentang ketentuan yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru.

Ketentuan Khusus

Persyaratan Sekolah

Sekolah yang siswanya berhak mengikuti SNMPTN adalah:
SMA/SMK/MA atau sederajat (termasuk SRI di luar negeri) yang mempunyai NPSN dan telah mengisi PDSS dengan lengkap dan benar.

Persyaratan Siswa Pendaftar

Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat (termasuk SRI di luar negeri) kelas terakhir pada tahun 2017 yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. Memiliki prestasi unggul yaitu calon peserta masuk peringkat terbaik di sekolah, dengan ketentuan berdasarkan akreditasi sekolah sebagai berikut:
    1. akreditasi A, 50% terbaik di sekolahnya;
    2. akreditasi B, 30% terbaik di sekolahnya;
    3. akreditasi C, 10% terbaik di sekolahnya;
    4. belum terakreditasi, 5% terbaik di sekolahnya.
  2. Pemeringkatan dilakukan oleh Panitia Pusat.
  3. Memiliki NISN dan terdaftar pada PDSS,
  4. Memiliki nilai rapor semester 1 sampai semester 5 (bagi siswa SMA/SMK/MA atau sederajat tiga tahun) atau nilai rapor semester 1 sampai semester 7 (bagi SMK empat tahun) yang telah diisikan pada PDSS.
  5. Memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN (dapat dilihat pada laman PTN bersangkutan).

Penerimaan di PTN

Peserta diterima di PTN, jika:
  1. lulus satuan pendidikan;
  2. lulus SNMPTN 2017; dan
  3. lulus verifikasi data dan memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh masing-masing PTN penerima.

Tahapan Mengikuti SNMPTN

Tahapan mengikuti SNMPTN dilakukan sebagai berikut:

Pengisian dan Verifikasi PDSS

  1. Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah mengisi data sekolah dan siswa di PDSS harus melalui laman http://pdss.snmptn.ac.id.
  2. Kepala Sekolah atau yang ditugasi oleh Kepala Sekolah mendapatkan password yang akan digunakan oleh siswa untuk melakukan verifikasi.
  3. Siswa melakukan verikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugasi oleh Kepala Sekolah dengan menggunakan NISN dan password.
  4. Apabila siswa tidak melaksanakan verifikasi data rekam jejak prestasi akademik (nilai rapor) yang diisikan oleh Kepala Sekolah atau yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah maka data yang diisikan dianggap benar dan tidak dapat diubah setelah waktu verifikasi berakhir.

Pemeringkatan

  1. Panitia Pusat melalui sistem membuat pemeringkatan siswa berdasarkan nilai mata pelajaran sebagai berikut.
    1. Jurusan IPA: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Kimia, Fisika, dan Biologi.
    2. Jurusan IPS: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sosiologi, Ekonomi, dan Geografi.
    3. Jurusan Bahasa: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Sastra Indonesia, Antropologi, dan salah satu Bahasa Asing.
    4. SMK: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Kompetensi Keahlian (Teori Kejuruan dan Praktek Kejuruan).
  2. Berdasarkan pemeringkatan prestasi akademik yang dilakukan Panitia Pusat, siswa yang memenuhi syarat diizinkan untuk mendaftar SNMPTN 2017.

Pendaftaran SNMPTN

  1. Siswa Pendaftar yang memenuhi kriteria pemeringkatan, menggunakan NISN dan password login ke laman SNMPTN 2017 http://www.snmptn.ac.id untuk melakukan pendaftaran.
  2. Siswa Pendaftar mengisi biodata, pilihan PTN, dan pilihan program studi, serta mengunggah (upload) pasfoto resmi terbaru dan dokumen prestasi tambahan (jika ada). Pendaftar harus membaca dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku pada PTN yang akan dipilih.
  3. Siswa Pendaftar pada program studi bidang seni dan olahraga wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah menggunakan pedoman yang dapat diunduh dari laman http://www.snmptn.ac.id.
  4. Siswa Pendaftar mencetak Kartu Bukti Pendaftaran sebagai tanda bukti peserta SNMPTN.
Bagi sekolah dan/atau pendaftar yang mengalami kesulitan akses Internet, dapat melakukan pengisian PDSS maupun pendaftaran dapat dilakukan di PLASA TELKOM di seluruh Indonesia.

Jadwal SNMPTN

Jadwal pelaksanaan SNMPTN adalah sebagai berikut:
Pengisian PDSS 14 Januari – 10 Februari 2017
Verifikasi PDSS 15 Januari – 12 Februari 2017
Pendaftaran SNMPTN 21 Februari – 6 Maret 2017
Pencetakan Kartu Tanda Peserta SNMPTN 14 Maret – 14 April 2017
Proses Seleksi 15 Maret - 15 April 2017
Pengumuman Hasil Seleksi 26 April 2017
Proses verifikasi dokumen peserta dan/atau pendaftaran ulang di PTN masing-masing bagi yang lulus seleksi tanggal 16 Mei 2017 (bersamaan dengan pelaksanaan ujian tertulis SBMPTN 2017).

Jumlah Pilihan PTN dan Program Studi

  1. Pendaftar dapat memilih sebanyak-banyaknya 2 (dua) PTN. Apabila memilih 2 (dua) PTN, maka salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan SMA asalnya, apabila memilih satu PTN, maka PTN yang dipilih dapat berada di provinsi mana pun.
  2. Pendaftar dapat memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) program studi dengan ketentuan 1 (satu) PTN maksimal 2 (dua) program studi.
  3. Urutan pilihan PTN dan program studi menyatakan prioritas pilihan.
  4. Siswa SMK hanya diizinkan memilih program studi yang relevan dan ditentukan oleh masing-masing PTN.
  5. Daftar program studi dan daya tampung SNMPTN tahun 2017 dapat dilihat pada laman http://www.snmptn.ac.id selama periode pendaftaran.

Biaya

Biaya SNMPTN ditanggung Pemerintah, sehingga Siswa Pendaftar tidak dipungut biaya apapun.

Prinsip dan Tahapan Seleksi

Prinsip Seleksi

Seleksi dilakukan berdasarkan prinsip:
  1. mendapatkan calon mahasiswa yang berkualitas secara akademik dengan menggunakan nilai rapor dan prestasi-prestasi akademik lainnya yang relevan dengan program studi yang dipilih;
  2. memperhitungkan rekam jejak kinerja sekolah.
  3. menggunakan kriteria seleksi nasional dan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing PTN secara adil, akuntabel, dan transparan.

Tahapan Seleksi

Seleksi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Pendaftar diseleksi di PTN pilihan pertama berdasarkan urutan pilihan program studi,
  2. Pendaftar yang memilih program studi di dua PTN, jika tidak lulus di PTN 1 maka akan diseleksi di PTN 2 berdasar urutan prodi dan ketersediaan daya tampung.

Sanksi Bagi Sekolah dan/atau Siswa yang Melakukan Kecurangan

Sanksi tegas bagi siswa/calon mahasiswa dan/atau sekolah yang melakukan kecurangan sebagai berikut.
  1. Sekolah yang melakukan kecurangan tidak diikutsertakan dalam SNMPTN tahun berikutnya.
  2. Siswa yang melakukan kecurangan dibatalkan status kelulusan SNMPTN.

Laman Resmi dan Alamat Panitia Nasional

  1. Informasi resmi SNMPTN 2017 dapat diunduh melalui laman http://www.snmptn.ac.id.
  2. Informasi resmi juga dapat diperoleh melalui http://halo.snmptn.ac.id, dan call center 08041 450 450.
  3. Informasi juga dapat diperoleh di kantor Humas PTN terdekat.
  4. Alamat Panitia Pusat:
    Gedung dr. Prakosa (Lt.2)
    Kantor Pusat Universitas Sebelas Maret
    Jl. Ir. Sutami No 36A, Kentingan Surakarta 57126
    Telp. 0271-7890329, Fax. 0271-636268
    Email: panpus.snmptn.sbmptn@mail.uns.ac.id

Lain-lain

  1. Siswa Pendaftar dari keluarga kurang mampu dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan Bidikmisi melalui laman http://belmawa.ristekdikti.go.id/bidikmisi.
  2. Perubahan ketentuan yang berkaitan dengan pelaksanaan SNMPTN Tahun 2017 akan diinformasikan melalui laman http://www.snmptn.ac.id

Daftar PTN SNMPTN 2017

No. PTN Alamat Website PMB
1 Universitas Syiah Kuala http://www.pmb.unsyiah.ac.id
2 Universitas Malikussaleh http://pmb.unimal.ac.id
3 Universitas Teuku Umar http://www.utu.ac.id
4 Universitas Negeri Medan http://spmb.unimed.ac.id
5 Universitas Sumatera Utara http://www.usu.ac.id
6 Universitas Samudera http://pmb.unsam.ac.id
7 Universitas Negeri Padang http://spmb.unp.ac.id
8 Universitas Andalas http://pmb.unand.ac.id
9 Universitas Riau http://admisi.unri.ac.id
10 UIN Sultan Syarif Kasim Riau http://www.uin-suska.ac.id
11 Universitas Jambi http://pmb.unja.ac.id
12 Universitas Maritim Raja Ali Haji http://pmb.umrah.ac.id
13 Universitas Sriwijaya http://www.reg.unsri.ac.id
14 Universitas Bangka Belitung http://www.ubb.ac.id
15 Universitas Bengkulu http://admisi.unib.ac.id
16 Institut Teknologi Sumatera http://usm.itera.ac.id
17 Universitas Lampung http://simanila.unila.ac.id
14 UIN Raden Fatah http://spmb.radenfatah.ac.id
15 UIN AR-Raniry http://www.ar-raniry.ac.id
16 Universitas Negeri Jakarta http://penmaba.unj.ac.id
17 Universitas Indonesia http://simak.ui.ac.id
18 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta http://spmb.uinjkt.ac.id/spmb/pmb.zul
19 Institut Pertanian Bogor http://admisi.ipb.ac.id
20 Universitas Pendidikan Indonesia http://pmb.upi.edu
21 Institut Teknologi Bandung http://usm.itb.ac.id/wp
22 Universitas Padjadjaran http://smup.unpad.ac.id
23 UIN Sunan Gunung Djati Bandung http://www.uinsgd.ac.id
24 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa http://www.untirta.ac.id
25 UPN Veteran Jakarta https://penmaru.upnvj.ac.id/
26 Universitas Siliwangi http://pmb.unsil.ac.id
27 Universitas Jenderal Soedirman http://www.unsoed.ac.id
28 Universitas Negeri Semarang http://penerimaan.unnes.ac.id
29 Universitas Diponegoro http://um.undip.ac.id
30 Universitas Sebelas Maret http://spmb.uns.ac.id
31 UIN Walisongo Semarang http://pmb.walisongo.ac.id
32 Universitas Negeri Yogyakarta http://pmb.uny.ac.id
33 Universitas Gadjah Mada http://um.ugm.ac.id
34 UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta http://www.uin-suka.ac.id
35 UPN Veteran Yogyakarta http://pmb.upnyk.ac.id
36 Universitas Negeri Surabaya http://www.unesa.ac.id
37 Institut Teknologi Sepuluh Nopember http://smits.its.ac.id
38 Universitas Airlangga http://ppmb.unair.ac.id
39 Universitas Trunojoyo Madura http://pmb.trunojoyo.ac.id
40 UIN Sunan Ampel Surabaya http://www.uinsby.ac.id
41 Universitas Negeri Malang http://seleksi.um.ac.id
42 Universitas Brawijaya http://selma.ub.ac.id
43 UIN Malik Ibrahim Malang http://pmb.uin-malang.ac.id
44 Universitas Jember http://www.unej.ac.id
45 UPN Veteran Jawa Timur http://simaba.upnjatim.ac.id
46 Universitas Udayana https://infoseleksi.unud.ac.id/
47 Universitas Pendidikan Ganesha http://undiksha.ac.id/id
48 Universitas Mataram http://pmb.unram.ac.id
49 Universitas Nusa Cendana http://www.undana.ac.id
50 Universitas Timor http://www.unimor.ac.id
51 Universitas Tanjungpura http://scmb.untan.ac.id
52 Universitas Palangkaraya http://www.upr.ac.id/
53 Universitas Lambung Mangkurat http://unlam.ac.id
54 Universitas Mulawarman http://www.unmul.ac.id
55 Universitas Borneo Tarakan http://snmptn.borneo.ac.id
56 Institut Teknologi Kalimantan http://www.itk.ac.id
57 Universitas Negeri Makassar http://www.unm.ac.id
58 UIN Alauddin Makassar http://siadin.uin-alauddin.ac.id
59 Universitas Hasanuddin http://www.unhas.ac.id/pmb
60 Universitas Tadulako http://www.untad.ac.id
61 Universitas Haluoleo http://www.uho.ac.id
62 Universitas Negeri Gorontalo http://www.ung.ac.id
63 Universitas Negeri Manado http://www.unima.ac.id
64 Universitas Sam Ratulangi http://pmb.unsam.ac.id
65 Universitas Sulawesi Barat https://unsulbar.ac.id
66 Universitas Sembila Belas November Kolaka http://pmb.usn.ac.id
67 Universitas Singaperbangsa Karawang http://pmb.unsika.ac.id
68 Universitas Tidar http://untidar.ac.id
69 UIN Sumatera Utara http://www.uinsu.ac.id
70 Universitas Pattimura http://www.unpatti.ac.id
71 Universitas Cenderawasih http://www.unicen.ac.id
72 Universitas Khairun http://www.unkhair.ac.id
73 Universitas Papua http://unipa.ac.id
74 Universitas Musamus Merauke http://www.unmus.ac.id
Read More
 
Banner IDwebhost